
Laporan : Kapten Reza
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI drg. Oscar Primadi, MPH menyebutkan, baik Gubernur atau Bupati dan Walikota dapat mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah masing-masing, bila terjadi jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit kepada Menteri Kesehatan.
Oscar menyebutkan, PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PSBB juga merupakan pembatas untuk kegiatan tertentu dari penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
“Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” Sebut Oscar.
Oscar menjelaskan, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Selain itu, dalam Permenkes dijelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Selain itu, pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. “Di luar itu, kegiatan keagamaan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.” Tutupnya. (Rel)
To avoid death by Covid-19 the strong earthquakes tsunami volcano in Indonesia and in the world non-Muslims to convert to Islam and Muslims to apply the Quran 100% immediately and to avoid hell if the end of the world March 17, 2023.